Petugas Penanganan Bahaya H2S di Indonesia: Melindungi Pekerja dari Bahaya Gas Beracun

Pernahkah kamu mendengar tentang H2S? Gas satu ini mungkin terdengar asing, tapi jangan anggap remeh. H2S, atau Hidrogen sulfida (H2S) adalah gas beracun yang tidak berwarna, berbau busuk seperti telur busuk, dan mudah terbakar. Meskipun baunya khas, H2S bisa berbahaya karena sulit dideteksi dan bereaksi dengan cepat. Gas ini dapat ditemukan di berbagai tempat, seperti:

  • Ladang minyak dan gas bumi: H2S diproduksi secara alami selama proses pembusukan bahan organik di bawah tanah.
  • Pengolahan air limbah: H2S dapat terbentuk dalam air limbah industri dan domestik, terutama yang mengandung bahan organik.
  • Pembangkit listrik tenaga panas bumi: H2S dapat dilepaskan dari uap panas bumi yang digunakan untuk menghasilkan listrik.
  • Tempat pembuangan sampah: H2S dapat terbentuk di tempat pembuangan sampah akibat dekomposisi bahan organik.

Paparan H2S dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari yang ringan hingga fatal. Berikut beberapa efeknya:

  • Iritasi mata dan saluran pernapasan: Paparan H2S dapat menyebabkan mata merah, berair, perih, dan gatal. Di saluran pernapasan, H2S dapat menyebabkan batuk, sesak napas, dan rasa tercekik.
  • Mual dan muntah: Paparan H2S yang lebih tinggi dapat menyebabkan mual, muntah, dan diare.
  • Sakit kepala dan pusing: H2S dapat mengganggu sistem saraf dan menyebabkan sakit kepala, pusing, dan kebingungan.
  • Kelumpuhan dan kematian: Paparan H2S dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kelumpuhan pernapasan dan kematian dalam hitungan menit.

Menyadari bahaya H2S, di Indonesia terdapat pekerjaan khusus untuk menangani gas beracun ini, yaitu Petugas Penanganan Bahaya H2S. Mereka adalah garda terdepan dalam melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan dari risiko H2S. Di Indonesia, keselamatan pekerja yang terpapar H2S diatur dalam Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) 267 Tahun 2015 tentang Petugas Penanganan Bahaya Hidrogen Sulfida (H2S) dan SKKNI 244 Tahun 2017 tentang Pelatihan Penanganan Bahaya Hidrogen Sulfida (H2S). Kedua SKKNI ini menjadi acuan sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi Petugas Penanganan Bahaya H2S.

Petugas Penanganan Bahaya H2S memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan pekerja di lingkungan kerja yang berisiko H2S. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama mereka:

  • Melakukan deteksi dan pemantauan H2S: Petugas ini menggunakan alat dan metode yang tepat untuk mendeteksi dan memantau kadar H2S di area kerja.
  • Menerapkan prosedur keselamatan: Petugas ini bertanggung jawab untuk menerapkan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan untuk mencegah paparan H2S, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat dan penerapan sistem ventilasi yang memadai.
  • Memberikan pertolongan pertama: Petugas ini dilatih untuk memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang terpapar H2S.
  • Melakukan edukasi dan pelatihan: Petugas ini memberikan edukasi dan pelatihan kepada pekerja tentang bahaya H2S dan cara pencegahan paparan.

Petugas Penanganan Bahaya H2S memainkan peran penting dalam melindungi pekerja dari bahaya gas beracun H2S. Sertifikasi kompetensi BNSP bagi Petugas Penanganan Bahaya H2S memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan keahlian dan pengetahuan tentang bahaya H2S dan cara penanganannya.
  • Meningkatkan peluang kerja di industri yang berisiko H2S.
  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme sebagai Petugas Penanganan Bahaya H2S.
  • Mendukung keselamatan kerja di lingkungan kerja yang berisiko H2S.

Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi BNSP, individu dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menangani bahaya H2S dan memastikan keselamatan kerja di lingkungan yang berisiko. Segera daftarkan diri anda Klik disini.

Referensi :

SKKNI 267 tahun 2015

SKKNI 244 tahun 2017

Sumber Foto :

Angyalosi Beata/shutterstock

Open chat
Hello 👋
Can we help you?