Lintas Kajima
PT Lintas Kajima didirikan pada tanggal 22 Oktober 2012 berdasarkan akte notaris no 16 tanggal 22 Oktober 2012 oleh dan dihadapan Notaris Liz Ambarsari Amir, SH., M.Kn di Bekasi. lalu dilakukan pembaruan akte pada tanggal 9 Oktober 2023 oleh Notaris Ukon Krisnajaya, SH., SpN. PT Lintas Kajima yang terdiri dari kata Lintas bermakna antar dan Kajima bermakna kajian material, sehingga Lintas Kajima dapat diartikan sebagai “mengkaji semua material”. Diawal perjalanannya, PT Lintas Kajima berkeingingan untuk mendekatkan perguruan tinggi dengan dunia industri dengan cara memperkenalkan evaluasi/kajian material kepada dunia industri, yang dimulai dengan memperkenalkan pada industri otomotif.
Jasa yang dilakukan antara lain adalah evaluasi material, terutama materal berbasis polimer untuk komponen otomotif, dan berbagai pengujian seperti pengujian chemical resistant, corrosion resistant, scratch test, dan lain sebagainya.
Seiring berjalannya waktu, PT Lintas Kajima menetapkan bisnisnya pada bidang kajian material, konsultansi, serta perdagangan material – material teknik. Hal ini turut didukung dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah dimiliki PT Lintas Kajima, yang antara lain memuat izin sebagai berikut :
- KBLI 78431 Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan
- KBLI 70209 Jasa Konsultasi Manajemen
- KBLI 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
- KBLI 78429 Jasa Pelatihan Kerja Swasta
- KBLI 78421 Jasa Pelatihan Kerja Teknik Swasta
- KBLI 74321 Sertifikasi Profesi Pihak ke-3
Visi
Menjadi pusat pengembangan kompetensi yang kredibel, profesional, berintegritas serta diakui secara Nasional dan Internasional
Misi
- Mengambil peran penting dalam peningkatan dan pengembangan riset yang linear dengan kebutuhan di Industri
- Mempercepat pengakuan industri atas kompetensi personil dengan memberikan pelatihan yang berfokus pada 3 (tiga) pilar yakni keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja
- Memperoleh dan terus meningkatkan kepercayaan konsumen dengan memberikan pelayanan secara profesional