Operator Gas Tester di Indonesia: Kompetensi Kunci Berdasarkan SKKNI No. 130 Tahun 2018

Operator Gas Tester, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Authorized Gas Tester (AGT), adalah seorang profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk melakukan pengujian, pemantauan, dan pengukuran gas di lingkungan kerja yang berpotensi mengandung gas berbahaya. Operator Gas Tester (AGT) memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keselamatan kerja di industri yang berisiko tinggi terhadap paparan gas berbahaya. Kompetensi AGT di Indonesia diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 130 Tahun 2018.

Tiga unit kompetensi utama yang harus dikuasai oleh seorang AGT serta penjelasan detailnya:

1. B.09AGT00.001.1: Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar, dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfer Berbahaya  

Unit kompetensi ini mencakup kemampuan AGT dalam:

  • Mengidentifikasi bahaya: Mengenali jenis-jenis gas berbahaya yang mungkin ada di ruang terbatas atau area dengan atmosfer berbahaya, seperti oksigen (O2), gas mudah terbakar (misalnya metana, propana), dan gas beracun (misalnya hidrogen sulfida, karbon monoksida).
  • Memilih alat ukur: Memilih alat pendeteksi gas (gas detector) yang sesuai dengan jenis gas yang akan diukur dan kondisi lingkungan.
  • Melakukan pengukuran: Menggunakan gas detector dengan teknik yang benar untuk mendapatkan hasil pengukuran yang akurat.
  • Menginterpretasikan hasil: Memahami arti dari hasil pengukuran dan mengambil tindakan yang tepat jika konsentrasi gas melebihi ambang batas aman.
  • Menggunakan APD: Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti respirator dan pakaian pelindung, saat melakukan pengukuran di area berbahaya.

2. B.09AGT00.002.1: Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas

Unit kompetensi ini berfokus pada kemampuan AGT dalam:

  • Memahami risiko pekerjaan panas: Mengetahui potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang terkait dengan pekerjaan panas seperti pengelasan, pemotongan, dan penggerindaan.
  • Menentukan titik pengukuran: Memilih lokasi pengukuran yang representatif untuk mendapatkan gambaran akurat tentang konsentrasi gas mudah terbakar di area kerja.
  • Melakukan pengukuran sebelum pekerjaan: Memastikan area kerja aman sebelum pekerjaan panas dimulai dengan mengukur konsentrasi gas mudah terbakar dan membandingkannya dengan ambang batas yang diizinkan.
  • Mengambil tindakan pencegahan: Jika konsentrasi gas melebihi ambang batas, AGT harus merekomendasikan tindakan pencegahan seperti ventilasi atau penggunaan gas inert.

3. B.09AGT00.003.1: Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas

Unit kompetensi ini menekankan pentingnya pemantauan gas secara terus-menerus selama pekerjaan panas berlangsung. AGT harus:

  • Melakukan pemantauan berkala: Memeriksa konsentrasi gas mudah terbakar secara berkala selama pekerjaan panas untuk memastikan kondisi tetap aman.
  • Menanggapi perubahan kondisi: Jika terjadi perubahan kondisi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, seperti kebocoran gas atau perubahan arah angin, AGT harus segera mengambil tindakan yang sesuai.
  • Berkomunikasi dengan tim kerja: Memberikan informasi tentang kondisi atmosfer kepada tim kerja dan memastikan mereka memahami risiko yang ada.
  • Menghentikan pekerjaan jika perlu: Jika konsentrasi gas melebihi ambang batas aman, AGT harus menghentikan pekerjaan panas dan mengambil tindakan untuk mengamankan area kerja.

Dengan menguasai ketiga unit kompetensi tersebut, seorang AGT dapat berperan penting dalam mencegah kecelakaan kerja, melindungi kesehatan pekerja, dan memastikan kelancaran operasional di industri yang berisiko tinggi. Info lebih lanjut Klik Disini

Referensi : SKKNI No. 130 Tahun 2018.

Open chat
Hello 👋
Can we help you?