Operator forklift merupakan profesi yang sangat penting dalam dunia industri, terutama dalam bidang logistik, pergudangan, manufaktur, dan konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk mengoperasikan forklift, yaitu kendaraan industri yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan barang berat.
Tugas dan Tanggung Jawab Operator Forklift:
- Mengoperasikan forklift: Mengendarai forklift dengan aman dan efisien untuk memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain.
- Memuat dan membongkar barang: Memuat dan membongkar barang dari truk, kontainer, atau rak penyimpanan.
- Menyimpan barang: Menyimpan barang di rak penyimpanan dengan benar dan aman.
- Memeriksa kondisi forklift: Memeriksa kondisi forklift sebelum dan sesudah digunakan, memastikan semua komponen berfungsi dengan baik.
- Mematuhi prosedur keselamatan: Mematuhi semua prosedur keselamatan yang berlaku untuk mencegah kecelakaan kerja.
- Melakukan perawatan dasar forklift: Melakukan perawatan dasar forklift seperti membersihkan, mengisi bahan bakar, dan mengganti oli.
- Membuat laporan operasional: Membuat laporan tentang aktivitas forklift dan kondisi barang yang dipindahkan.
Di Indonesia, kompetensi operator forklift diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 135 tahun 2015. Standar ini menetapkan sejumlah unit kompetensi yang wajib dikuasai oleh seorang operator forklift profesional. SKKNI 135/2015 menggariskan lima unit kompetensi utama yang harus dikuasai oleh operator forklift untuk mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):
- B.0600018.001.02 – Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja: Unit kompetensi ini menekankan pentingnya kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip keselamatan kerja di lingkungan operasional. Operator forklift wajib memahami potensi bahaya, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar, serta mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku.
- B.0600018.013.02 – Mempersiapkan Operasi Forklift: Sebelum mengoperasikan forklift, operator harus memastikan bahwa forklift dalam kondisi prima dan siap digunakan. Ini mencakup pemeriksaan rutin terhadap komponen-komponen vital seperti rem, ban, sistem hidrolik, serta kelengkapan dokumen seperti buku petunjuk dan catatan perawatan.
- B.0600018.014.02 – Mengoperasikan Forklift: Inti dari pekerjaan operator forklift adalah kemampuan mengoperasikan forklift dengan aman dan efisien. Ini mencakup manuver forklift di berbagai medan, mengangkat dan memindahkan beban dengan presisi, serta mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas di area kerja.
- B.0600018.004.02 – Mengendalikan Beban: Keahlian dalam mengendalikan beban menjadi kunci untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan barang. Operator forklift harus mampu menilai stabilitas beban, menggunakan teknik pengangkatan dan penempatan yang tepat, serta mengantisipasi pergerakan beban saat forklift bergerak.
- B.0600018.015.02 – Membuat Laporan Operasi Forklift: Dokumentasi yang baik merupakan bagian integral dari profesionalisme operator forklift. Setelah menyelesaikan tugas, operator wajib membuat laporan yang mencakup informasi seperti jenis dan jumlah beban yang dipindahkan, rute yang ditempuh, serta kondisi forklift sebelum dan sesudah operasi.
Pekerjaan operator forklift di Indonesia menuntut profesionalisme tinggi dan komitmen terhadap keselamatan kerja. SKKNI 135/2015 menjadi acuan penting dalam pengembangan kompetensi operator forklift, sementara sertifikasi BNSP menjadi bukti nyata atas kualifikasi dan keahlian yang dimiliki. Dengan terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan teknologi, operator forklift dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan produktivitas dan keselamatan di berbagai sektor industri.
Dengan menguasai kelima unit kompetensi di atas, seorang operator forklift dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh TUK Lintas Kajima,lembaga sertifikasi yang terakreditasi BNSP. Sertifikasi BNSP menjadi bukti pengakuan resmi atas kompetensi operator forklift, meningkatkan kredibilitas dan peluang karir di industri. Info lebih lanjut Klik Disini
Referensi: SKKNI 135 Tahun 2015