Pernahkah Anda terpikirkan tentang risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mengintai di tempat kerja? Tahukah Anda bahwa statistik menunjukkan angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi?Nah, di sinilah para Ahli K3 berperan! Mereka adalah para “pelopor” yang memastikan lingkungan kerja aman, sehat, dan bebas dari bahaya.
Tahukah kamu? Konsep K3 sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu! Di Mesir kuno, para pekerja piramida dilindungi dengan peraturan untuk mencegah kecelakaan. Seiring perkembangan zaman, revolusi industri membawa berbagai risiko baru.Revolusi Industri yang dimulai di Inggris pada abad ke-18, membawa perubahan besar dalam dunia kerja, termasuk di Indonesia. Perkembangan teknologi dan penggunaan mesin-mesin baru dalam industri, memicu peningkatan angka kecelakaan kerja.
Perhatian terhadap K3 di Indonesia mulai muncul pada masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1910, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Veiligheidsreglement (VR), peraturan pertama tentang keselamatan kerja. VR mengatur berbagai aspek K3, seperti pencegahan kecelakaan kerja, perlindungan pekerja, dan investigasi kecelakaan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, K3 terus berkembang dengan dibentuknya berbagai lembaga dan peraturan baru. Pada tahun 1951, Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Hubungan Kerja mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait K3.
Tahun 1970 menjadi tonggak penting dalam sejarah K3 di Indonesia dengan diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini menggantikan VR dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk K3 di Indonesia.
Seiring perkembangan zaman, K3 terus mengalami pembaruan dan penyempurnaan. Pada tahun 2019, diterbitkan SKKNI 38 Tahun 2019 tentang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). SKKNI 38 Tahun 2019 adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis golongan pokok aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, khususnya dalam bidang analisis dan uji teknis bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada jabatan kerja personil K3. SKKNI ini menetapkan standar kompetensi bagi para ahli K3 di Indonesia. Adapun unit kompetensinya sebagai berikut :
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Ahli K3 adalah profesional yang bertugas memastikan lingkungan kerja aman, sehat, dan bebas dari bahaya. Mereka ibarat “penjaga” di tempat kerja yang selalu sigap mengidentifikasi potensi bahaya dan merancang solusi untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kewajiban perusahaan untuk memiliki minimal 1 orang ahli K3 diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 14 ayat (1): “Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih tenaga kerja, wajib memiliki tenaga ahli di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.”
- Pasal 14 ayat (2): “Tenaga ahli di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.”
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pasal 2 ayat (1): “Tenaga ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan khusus.”
- Pasal 2 ayat (2): “Tenaga ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.”
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pasal 5 ayat (2): “Pemberi kerja wajib menunjuk penanggung jawab K3 dan/atau membentuk tim K3 yang terdiri dari tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang K3.”
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 38 Tahun 2019 tentang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3 merupakan aspek penting dalam dunia kerja. Penerapan K3 yang baik dapat memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai pekerja, Anda memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mengikuti pelatihan K3 Sertifikat Kompetensi BNSP sesuai SKKNI 38 Tahun 2019. Klik Disini
Sumber :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SKKNI No. 38 Tahun 2019 tentang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)